Untuk pemberian sesama rekan kerja non-uang, batas Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun ditingkatkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan batas Rp300 ribu untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapuskan.
KPK menegaskan gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku, yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.










