Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK menetapkan batas waktu pelunasan barang lelang hasil rampasan koruptor hingga 25 Juni 2026. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, memastikan hal tersebut
“Kami masih menunggu hingga 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Pernyataan itu menanggapi sejumlah barang lelang, termasuk telepon seluler, yang laku hingga tiga kali lipat dari harga limit saat pelelangan ditutup pada 18 Juni 2026.
“Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud,” kata Mungki.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan salah satu unit iPhone berkapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu terjual hingga Rp34 juta. Sementara iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB laku Rp17,8 juta dari harga limit Rp5,8 juta.
Dari 193 peminat yang mendaftar, terdapat 14 peserta aktif yang mengajukan penawaran. Barang lain yang sebelumnya sempat wanprestasi juga berhasil terjual, seperti iPhone 13 Pro Max dengan nilai limit Rp1,9 juta yang menarik 66 penawar dan laku Rp9,38 juta. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




