KPK Sita Lahan 300 Hektare di Lamongan, Diduga Milik Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan seluas sekitar 300 hektare di Kabupaten Lamongan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Penyitaan dilakukan tim penyidik KPK saat menelusuri aset yang diduga milik tersangka Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. Penelusuran aset tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan, Kamis (6/8/2026).

Salah satu lokasi yang didatangi berada di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu. Di lokasi tersebut, penyidik menyita sebidang tanah yang diduga merupakan aset milik Ahmad Abdillah. Selain itu, tim KPK juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, dalam rangka penelusuran aset.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya *asset recovery* atau pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Dalam perkara ini, KPK memperkirakan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp151 miliar.

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim KPK pada Rabu (5/8/2026).

"Saya hanya disuruh menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Luas tanah sekitar 300 hektare lebih," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Mokh Sukiman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Ahmad Abdillah, serta Herman Dwi Haryanto yang merupakan mantan General Manager PT BAP. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menjalani proses hukum berikutnya.

Penyitaan aset itu diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.