Belum Ditahan KPK di Kasus Hibah Pokmas Jatim, MHD Masih Aktif di Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Anggota DPRD Jatim dari Bangkalan berinisial MHD yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Masyarakat atau Pokmas APBD Jatim 2019-2022, hingga kini belum menjalani penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026), menegaskan sprindik kasus tersebut sudah terbit sebelum 2026 dan akan diselesaikan tahun ini.

“Sprindiknya yang sudah terbit sebelum 2026, insyaallah akan diselesaikan di 2026, kecuali yang terbitnya di 2026,” ujarnya.

KPK telah menahan 3 dari 4 tersangka pada klaster kedua, yakni AY, MS, dan RWR, sementara MHD belum ditahan. Penyidikan terus dilakukan terhadap klaster lain, termasuk penelusuran aliran dana dan aset pihak-pihak terkait.

Menurut Achmad Taufik, penanganan perkara ini membutuhkan waktu karena kompleksitas tinggi, melibatkan banyak pihak di berbagai kabupaten/kota Jawa Timur.

“KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, meskipun terdapat sejumlah agenda penanganan perkara lain yang juga menjadi prioritas,” tegasnya.

Pada hari yang sama, MHD terpantau berada di Bangkalan mendampingi kepala daerah, dan tim Kementerian Pekerjaan Umum dalam peninjauan pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger. (uzi/mar)