Kondisi bangunan eks Asrama VOC yang ditempati PT Pos Indonesia.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyoroti pembongkaran gedung cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, yang dilakukan PT Pos Indonesia.
Ia menilai Pemkab Gresik melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) kecolongan dalam pengawasan.
"Fakta gedung cagar budaya eks Asrama VOC dibongkar dan sudah rata dengan tanah menunjukkan kalau Disparekrafbudpora kecolongan. Hal ini juga menunjukkan pengawasan OPD ini lemah," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, OPD terkait seharusnya intens melakukan sosialisasi kepada pemilik atau penghuni bangunan cagar budaya agar tidak mengubah fisik, apalagi merobohkan bangunan.
"Sehingga, masyarakat pemilik atau yang menempati bangunan cagar budaya paham. Pembongkaran gedung eks Asrama VOC yang ditempati kantor Pos Indonesia Pelabuhan ini menunjukkan kalau yang menempati tak paham kalau itu cagar budaya," cetusnya.
Ketua DPD Golkar Gresik itu juga heran pembongkaran bisa terjadi di lokasi strategis yang masuk kawasan wisata Bandar Grissee.
"Wisata Bandar Grissse kan pengelolaannya ikut Disparekrafbudpora. Lokasinya di kota, tepi jalan raya. Kok bisa nggak tahu gedung cagar budaya dirobohkan hingga rata dengan tanah. Logiknya, kalau tahu pasti mencegah," paparnya.
Ditegaskan olehnya, bangunan cagar budaya dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
"Merubah bentuk bangunan saja sudah tak boleh, apalagi merobohkan," ucapnya.
Terkait tindak lanjut, ia meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi atas kondisi bangunan yang sudah rata dengan tanah.
"Kan nggak mungkin bangunan yang sudah dirobohkan, materialnya sudah banyak yang hancur bisa diberdirikan persis seperti kondisi semula. Nah, nanti gimana solusinya dengan bekas fisik-fisik bangunan yang masih bisa diselamatkan. Harus dicarikan solusinya karena sudah kejadian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, menegaskan bangunan eks Asrama VOC memang berstatus cagar budaya sesuai Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020.
Ia menyebut langkah PT Pos Indonesia membongkar bangunan tersebut melampaui aturan, karena revitalisasi atau restorasi harus melalui mekanisme resmi hingga rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) Jatim. (hud/mar)






