Muchamad Zaifudin, Ketua Komisi IV DPRD Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, merespons dirumahkannya ratusan buruh outsourcing (kontrak) PT Karunia Alam Segar (KAS) yang memproduksi Mie Sedaap di Kecamatan Manyar, menjelang Hari Raya Idulfitri atau sebelum memasuki Ramadan 1447 H.
Para buruh Mie Sedaap yang dirumahkan tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menurut Zaifudin, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendatangi manajemen PT KAS serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan outsourcing (OS).
Ia menyatakan sudah menemui manajemen KAS dan pihak outsourcing untuk menanyakan pengurangan karyawan tersebut.
“Kemarin saya sudah ke sana. Itu memang sebenarnya pengurangan karyawan. Dari jauh-jauh hari infonya dari PT KAS sudah disampaikan kepada OS (outsourcing) bahwa akan ada penurunan salah satu bagian di produksi yang akan mengurangi lebih dari 500-an pekerja ke depan,” ujar Zaifudin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/2/2026).
Saat bertemu manajemen KAS, kata Zaifudin, dirinya mendapat penjelasan bahwa pengurangan karyawan dilakukan karena ada satu bagian produksi yang merugi sehingga perusahaan melakukan efisiensi.
“Kami sampaikan kalau ada pengurangan jangan sampai dalam bulan puasa, kasihan karyawan,” tandas anggota Fraksi Gerindra tersebut.
Terkait respons manajemen PT KAS, Zaifudin menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan mencarikan solusi.
“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” tandasnya.
Namun jika opsi merumahkan ratusan karyawan tetap dilakukan, Zaifudin meminta agar seluruh hak pekerja dipenuhi.
“Kemarin sudah saya sampaikan, kalau pun terpaksa karyawan dirumahkan saya berharap hak-haknya karyawan hingga THR diberikan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah 500-an karyawan yang dirumahkan merupakan warga Kabupaten Gresik, Zaifudin mengaku belum menerima data karena masih menunggu dari manajemen OS dan KAS.
Ia menambahkan, komisinya belum mengagendakan memanggil manajemen PT KAS, OS dan pihak karyawan, serta Disnaker untuk menuntaskan masalah ini.
"Kami sudah sampaikan hal ini kepada Disnaker. Sejauh ini belum ada aduan masuk maupun disposisi dari pimpinan DPRD terkait perumahan ratusan karyawan PT KAS," pungkasnya.
Dirumahkannya ratusan pekerja PT KAS memicu kekhawatiran buruh pabrik pemroduksi mie instan ini karena kontrak kerja mereka dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut masih aktif dan berlaku beberapa bulan ke depan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




