Ringkasan Berita
- Ketua DPRD Gresik menggelar audiensi menanggapi keresahan masyarakat atas maraknya kafe, warung pangku, peredaran miras, dan penyalahgunaan narkoba yang dianggap mengikis identitas Kota Santri dan Kota Wali.
- Audiensi digelar setelah razia gabungan yang mengamankan 50 orang dari sejumlah kafe, dengan temuan pramusaji positif narkoba dan terdeteksi HIV/AIDS, memperkuat keresahan yang ada.
- Ketua DPRD menyoroti dilema perizinan terpusat yang mempermudah izin usaha, menciptakan konflik antara pemilik usaha dan masyarakat yang berupaya meminimalisir dampak negatif.
- DPRD mendesak hearing dengan OPD terkait dan mengancam akan merekomendasikan penutupan usaha jika terbukti melanggar Perda larangan miras dan prostitusi yang telah ada sejak 2004.
- Tokoh masyarakat mengkritik lemahnya pengawasan dan mengingatkan ancaman jangka panjang terhadap kualitas SDM, dengan data sekitar 60% pelamar kerja asal Gresik ditolak perusahaan akibat gaya hidup tidak sehat.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menggelar audiensi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Peduli Gresik (FPG), Senin (27/7/2026).
Agenda tersebut menyoroti keresahan masyarakat atas maraknya kafe, warung pangku, peredaran minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba di Kota Pudak.
Syahrul menilai, aktivitas terlarang itu mengikis identitas Gresik sebagai Kota Santri dan Kota Wali. Ia mengungkapkan adanya dilema dalam sistem perizinan usaha.
“Yang di daerah sudah berupaya meminimalisir, tapi ketika masuk sistem perizinan terpusat, izin langsung keluar. Di situlah terjadi konflik antara pemilik usaha dan masyarakat,” ujarnya.
Audiensi digelar setelah razia gabungan Satpol PP, BNN, Dinkes, Kodim 0817, Garnisun, dan Subdenpom/CPM mengamankan 50 orang dari sejumlah kafe. Hasil tes menunjukkan ada pramusaji positif narkoba dan terdeteksi HIV/AIDS.
“Momentumnya pas dengan hasil razia, sehingga keresahan masyarakat semakin nyata,” kata Syahrul.
Ia menegaskan, Gresik telah memiliki Perda larangan miras dan prostitusi sejak 2004. DPRD meminta Komisi I segera mengundang OPD terkait untuk hearing.
“Jika terbukti melanggar ketentuan, akan langsung kita rekomendasikan ditutup,” tegasnya.
Tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan keprihatinan. Habib Hasan Assegaf menilai kondisi sosial semakin mengkhawatirkan.
M. Okbah dari Masjid Muhajirin mengkritik lemahnya pengawasan, sementara Ustadz Najmul Ilmi menekankan pentingnya sinergi aparat dan ormas.
Munif dari Badan Wakaf Al-Qur’an Gresik mengingatkan ancaman jangka panjang terhadap kualitas SDM.
“Data melaporkan sekitar 60 persen pelamar kerja asal Gresik ditolak perusahaan akibat gaya hidup tidak sehat. Jika kemaksiatan ini tidak disikapi tegas, masa depan generasi muda Gresik terancam,” paparnya. (hud/mar)










