Komdigi Ubah Nomor Handphone Jadi Identitas Digital di Indonesia

Komdigi Ubah Nomor Handphone Jadi Identitas Digital di Indonesia Ilustrasi Identitas Digital.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Nomor handphone di Indonesia, akan menjadi identitas digital masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 7 Tahun 2026, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, pemerintah secara resmi mengubah posisi nomor handphone sebagai identitas warga negara.

Perubahan ini, sekaligus menandai berakhirnya nomor ponsel yang relatif anonim. Sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM dan divalidasi dengan Kartu Keluarga. Namun, data tersebut belum mampu mengatasi maraknya penipuan online.

Sekarang, Komdigi membatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas.

Aturan ini, juga diperketat dengan mewajibkan verifikasi data kependudukan dan biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan jaringan bergerak seluler. Melalui kebijakan ini, kepemilikan nomor ponsel secara langsung diletakkan pada identitas resmi seseorang, bukan lagi sekedar administratif.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Komdigi menilai, langkah ini penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Selama ini, nomor seluler kerap menjadi pintu masuk berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, layanan perbankan, hingga layanan publik, namun belum sepenuhnya didukung sistem verifikasi identitas yang kuat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menggeser tanggung jawab ke pengguna dan operator. Masyarakat kini diberi hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka dan meminta pemblokiran jika terjadi penyalahgunaan.

Komdigi mengatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ungkapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO