Kemkomdigi Ungkap Daftar Rekening dan Dompet Digital Terindikasi Judi Online

BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan daftar bank, dan dompet digital yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Data tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan langkah ini bertujuan memutus aliran dana penopang aktivitas judi online. Pemerintah memperkuat sinergi dengan OJK, BI, perbankan, dan penyelenggara sistem pembayaran digital.

Ia menyebut rekening terbanyak berasal dari BCA lebih dari 7.000 rekening, disusul BSI 6.810 rekening, BRI 6.400 rekening, BNI 6.100 rekening, Mandiri 4.649 rekening, dan CIMB Niaga 1.363 rekening. 

Sementara pada dompet digital, DANA tercatat lebih dari 2.900 akun, LinkAja sekitar 1.800 akun, OVO 1.097 akun, serta GoPay dan DOKU.

Meutya menegaskan, data tersebut tidak menunjukkan keterlibatan bank maupun penyelenggara dompet digital, melainkan daftar rekening dan akun yang diajukan pemerintah karena dugaan penyalahgunaan.

“Yang paling utama adalah mengetahui posisi kita agar bisa melakukan perlawanan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia mengingatkan lembaga perbankan tetap meningkatkan kewaspadaan meski tidak tercantum dalam daftar. Menurut dia, pelaku judol sangat cepat memindahkan rekening maupun platform pembayaran untuk menghindari pengawasan.

“Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat,” katanya.

Ia mendorong perbankan memperkuat prinsip know your customer serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Hal serupa juga diharapkan diterapkan penyelenggara pembayaran digital agar aktivitas ilegal dapat terdeteksi sejak awal.

Meutya menilai, pemberantasan judi online tidak cukup dengan memblokir situs.

“Pemutusan aliran dana membutuhkan sinergi Kemkomdigi, OJK, BI, perbankan, dan penyelenggara pembayaran digital,” tegasnya. (rom)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: