Ringkasan Berita
- Kemkomdigi mengungkap modus baru penyebaran judi online melalui spam di kolom komentar media sosial, terutama di akun dengan interaksi tinggi namun minim pantauan admin.
- Pelaku beralih dari metode tautan situs web ke penggunaan tagar khusus (contoh: Kabul, Rawit, Barat 13) untuk menghindari pemblokiran.
- Kemkomdigi telah memasukkan beberapa tagar tersebut ke dalam sistem pemblokiran dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
- Masyarakat diimbau untuk tidak berinteraksi dengan akun bodong yang menyebarkan promosi judi online di kolom komentar medsos.
- Pergeseran modus ini memerlukan kesadaran kolektif untuk mencegah penyebaran judi online yang semakin licin.
BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru penyebaran judi online yang kini dilakukan melalui kolom komentar di media sosial. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.
“Ini kita lihatnya sebagai suatu bentuk atau modus baru dari para pelaku. Metodenya dengan memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar, mereka memanfaatkan melakukan spamming di kolom komentar,” ujarnya.
Menurut dia, para pelaku memilih akun dengan interaksi tinggi namun jarang dipantau admin, lalu menyebarkan komentar spam dengan tagar khusus. Cara ini disebut sebagai pergeseran dari metode lama yang menggunakan tautan situs web, karena banyak situs sudah ditindak oleh Kemkomdigi.
“Beberapa contoh tagar Kabul, Rawit, Barat 13, ini sudah masuk dalam sistem pemblokiran kita,” kata Alexander.
Ia menegaskan, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak berinteraksi dengan akun bodong penyebar promosi judi online.
“Pergeseran ini juga menjadi hal yang membutuhkan awareness dari kita semua. Kami benar-benar berharap, masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar,” paparnya. (rom)










