Ringkasan Berita
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk Analisis dan Evaluasi (AE) dua peraturan menteri di bidang telekomunikasi. Konsultasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
- Dua peraturan yang dievaluasi adalah Permen Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Hasil AE akan menjadi unsur penilaian IRH 2026 dan digunakan untuk penilaian IRH 2027.
- Masyarakat dapat memberikan masukan melalui email cahy003@komdigi.go.id atau khri001@komdigi.go.id hingga 4 Agustus 2026. Dokumen matriks analisis dan evaluasi dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan Kemkomdigi.
BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas hasil Analisis dan Evaluasi (AE) dua peraturan menteri di bidang telekomunikasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Konsultasi publik mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Hasil analisis dan evaluasi kedua aturan akan menjadi salah satu unsur penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang digunakan untuk penilaian IRH 2027.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke cahy003@komdigi.go.id atau khri001@komdigi.go.id hingga Selasa, 4 Agustus 2026. Matriks analisis dan evaluasi kedua peraturan menteri tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi konsultasi publik yang disediakan Kemkomdigi. (rom)










