Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Digital dengan Standar Internasional

BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menyelaraskan standar sertifikasi elektronik, dan tanda tangan digital dengan standar internasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus mempermudah transaksi lintas negara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan penyelarasan tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem digital Indonesia.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik sah. Sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya mitra regional,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengakuan internasional terhadap sertifikasi nasional akan memperkuat posisi Indonesia di sektor digital. Menurut dia, kedaulatan digital justru semakin kuat apabila sistem kepercayaan yang dibangun mampu dipercaya negara lain.

Nezar menyebut, pemerintah telah menyiapkan landasan hukum untuk memperkuat kepercayaan digital nasional.

Adapun 2regulasi utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” kata Nezar.

Kemkomdigi berharap langkah ini dapat mendukung interoperabilitas layanan digital, memperluas akses transaksi elektronik lintas negara, serta memperkuat kerja sama digital di tingkat regional dan global. (rom)