Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, saat memberi keterangan terkait wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ramainya wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri memantik beragam respons dari kalangan legislatif. Anggota DPD RI, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, menyatakan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah presiden.
Menurut dia, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga demi menjamin kemandirian institusi kepolisian dalam menjalankan tugas negara.
“Saya mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Kita harus tetap percaya kepada kepolisian dan seluruh jajaran Polri, serta meyakini bahwa mereka tetap dalam kemandiriannya untuk menjaga negara ini, melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya pada Rabu (28/1/2026).
Senator asal Jawa Timur yang juga keponakan Gubernur Khofifah itu menegaskan, tugas dan fungsi Polri telah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Ning Lia menilai, wacana Polri di bawah Kemendagri harus disikapi secara bijak agar tidak melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia juga mengutip hasil survei Litbang Kompas yang dirilis November 2025, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 76,2 persen. Angka tersebut mencerminkan tren positif setelah sempat menurun pascakerusuhan Agustus 2025.
“Dari hasil survei kepercayaan kepada Polri makin baik. Artinya, kinerja mereka dirasakan masyarakat. Maka saat ini, kita perlu menguatkan lagi agar kepercayaan publik kepada Polri dan mendukungnya untuk tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat UUD 1945,” urai Ning Lia.
Ia pun mengajak masyarakat memberikan dukungan moral agar Polri mampu menjalankan tugas secara mandiri, transparan, dan berkeadilan.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebelumnya memicu perdebatan publik dan legislatif, dengan sebagian pihak menilai perubahan itu berpotensi menggeser amanat konstitusi, sementara pihak lain mendorong penataan kelembagaan. (rev/mar)






