Barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polres Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 25 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sejak Januari hingga 10 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, menjelaskan kasus yang diungkap terdiri dari 10 kasus narkotika jenis sabu dan 15 kasus peredaran okerbaya berupa pil double L.
“Sejak awal tahun 2026 sampai 10 Maret, Satresnarkoba Polres Blitar telah mengungkap 25 kasus. Rinciannya, 10 kasus terkait sabu dan 15 kasus peredaran okerbaya jenis pil double L,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Dari seluruh kasus, polisi menetapkan 28 pria dan satu wanita sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 230,23 gram sabu dan 14.447 butir pil double L.
Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Sementara tersangka kasus okerbaya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Blitar menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan okerbaya di wilayah Kabupaten Blitar. Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (tri/mar)















