Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka Anton.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memasuki babak baru.
Anton (46), pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polres Gresik, akhirnya mulai buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, Anton membeberkan bahwa ada dua ASN aktif di Pemkab Gresik yang diduga kuat menjadi inisiator sekaligus otak di balik aksi kriminal yang telah merugikan puluhan korban tersebut.
Debby mengungkapkan, kliennya nekat memalsukan dokumen kedinasan karena tergiur tawaran uang yang besar di saat posisinya sedang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur. Menurut pengakuan Anton, seluruh aksinya dikendalikan dan diarahkan oleh seorang ASN aktif berinisial AG.
"Klien kami kan sedang menganggur, tiba-tiba ditawari uang, ya jelas mau. Apalagi jumlahnya besar," ungkap Debby, Sabtu (13/6/2026).
Debby menegaskan bahwa Anton bergerak murni berdasarkan arahan dari AG. Bahkan, AG pula yang diduga bertugas mencari korban sekaligus mendampingi mereka saat bertemu dengan kliennya. Status AG sebagai abdi negara dinilai menjadi alat pelicin untuk meyakinkan para korban.
"Sekarang mana ada orang percaya ke klien kami. Beda dengan AG yang berstatus ASN yang mengurusi desa. Korban menyetor uang lewat AG. Klien kami hanya bagian membuatkan SK palsu," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




