Anggota KPK saat tiba di Kantor PUPR Kota Madiun
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026), terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan berkedok fee proyek dan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
BACA JUGA:
- Plt Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
- Pembunuh Wanita di Saradan Ditangkap, Polres Madiun Buru Pelaku hingga Jawa Tengah
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Polres Madiun Bekuk Pencuri Tembaga Trafo yang Nyamar Jadi Petugas PLN
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas KPK terlihat keluar dari kantor PUPR bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berinisial DD. Tidak lama berselang, rombongan petugas kembali masuk ke gedung tersebut.
Dalam proses penggeledahan, salah satu petugas KPK tampak membawa sebuah kantong plastik hitam yang diduga berisi barang bukti, termasuk uang tunai.
Penggeledahan di Kantor PUPR Kota Madiun ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan KPK, termasuk di sebuah ruko di Kecamatan Kartoharjo yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah dan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta dari rangkaian OTT tersebut. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




