GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang pemeriksaaan setempat (PS) soal gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara H. Achmad Fathoni Chasan (Abah Fathoni) melawan Siti Magfirotunni'mah, Jumat (11/11/2022).
Ada 3 lokasi menjadi objek PS. Yaitu, tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, tanah di sebelah kantor DUPTR Kabupaten Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, dan satu objek tanah di Kabupaten Jember.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Pemeriksaan sidang PS perdata No.32/Pdt.G/2022/PN.Gsk dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, M. Fatkur Rochman, dan disaksikan Abah Fathoni bersama kuasa hukum tergugat, serta prinsipal dari pengugat.
"Kami melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek yang menjadi gugatan keberadaannya ada apa tidak. Tidak hanya itu, kami juga memastikan letak objek serta batas-batas tanah milik penggugat," ujarnya.
Fatkur menyatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Dari hasil PS, kata ia, masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yang tertuang dalam gugatan.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Untuk lokasi objek yang berada di Kabupaten Jember, kami akan melayangkan surat delegasi ke pengadilan setempat untuk meminta bantuan agar melakukan persidangan pemeriksaan di tempat," paparnya.
"Setelah melakukan PS, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya diagendakan tanggal 17 November 2022. Agendanya, pemerikaan saksi," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa penggugat Dr. Teguh Endi Widodo mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang PS, majelis hakim ingin membuktikan keberadaan dan kebenaran aset/objek tanah harta bersama milik penggugat, H. Achmad Fathoni Chasan dengan tergugat Siti Magfirotunnimah.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Lokasi objek di Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
"Kami berharap setelah dilaksanakan sidang PS, siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah harta bersama milik penggugat dan tergugat tanpa persetujuan harus dihentikan karena tindakan itu bagian dari perbuatan melawan hukum," kata Teguh.
Ia menyebut, dasar hukum kepemilikan tanah tersebut selain pembelian dari para petani/ pemilik asal. Juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor : 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor : 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
"Kami mewakili klien kami H. Achamd Fathoni Chasan, meminta maaf atas ketidak nyamanan para pemilik rumah yang tinggal di Perum ABR yang dibeli dengan cara yang benar dan terganggu atas persoalan ditubuh PT. Trisula Bangun Persada, PT. Berkah Bumi Nusantara dan PT. Berkah Puger Sejahtera," urai Teguh.
Kuasa hukum tergugat, Supirman SH mengatakan bahwa, sidang PS ini untuk membuktikan bahwa objek tanah menjadi gugatan ada dan tidak mengada-ada.
"Kami maupun dari pihak penggugat sepakat dan membenarkan objek tersebut milik penggugat dan tergugat," jelasnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Supirman menambahkan, dengan adanya PS ini membuktikan bahwa aset milik penggugat maupun tergugat ada pada materi gugatan. Sehingga, pihak penggugat mengajukan gugatan sebagai harta bersama.
Abah Fathoni melalui kuasa hukumnya Teguh Endi Widodo, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah, selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah.
Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial. Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiil sebesar Rp300 miliar dan secara immateriil sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.
Pengguggat menyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham objek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.
Penggugat minta menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (hud/mar)
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News