SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Ifanul Ahmad Irfandi selaku Kepala Desa Tarik dengan pidana 5 bulan penjara usai terbukti melakukan kampanye Prabowo-Gibran di balai desa setempat.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Pujiono, menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan. Terdakwa, Ifanul Ahmad Irfandi, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” kata Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang putusan terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, Senin (26/2/2024).
Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.
“Hal yang memberatkan terdakwa terbukti berpihak kepada paslon peserta pemilu,” ujarnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengambil langkah hukum lainnya. Sedangkan Ifanul Ahmad Irfandi secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan bahwa putusan PN Sidoarjo akan dilakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu. Terkait langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan tersebut.
“Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” ucapnya. (cat/mar)
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News