KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah kafe di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Kediri, disegel Satpol PP Kota Kediri, karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agus Dwi R, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, mengatakan, bahwa (penyegelan) ini salah satu bentuk ketegasan pihaknya dan pemerintah kota terhadap usaha yang belum memiliki izin.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Tadi kami menyampaikan ke manajemen, bahwa usaha kafe ini, sebelum melengkapi persyaratan atau izin yang dipersyaratkan jangan sampai beroperasi," kata Agus Dwi, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan karangan bunga ucapan selamat yang berada di depan kafe tersebut. Beberapa karangan bunga dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri, sedangkan karangan bunga yang lain dimasukkan ke dalam kafe.
"Yang jelas, usaha kafe ini dilarang beroperasi sebelum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan," tegas dia.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Seperti diketahui, beberapa saat lalu, sebuah LSM mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa suara sound sistem dari kafe tersebut sangat mengganggu lingkungan. Warga menduga, kafe tersebut belum melengkapi izin, termasuk izin gangguan. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News