SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga anggota gengster dari Alergi Wong Ruwet Sidoarjo (AWRS) ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Mereka yakni RW (18), YPJ (17), dan KJC (15) yang berhasil diamankan di kediamannya masing-masing, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Kejadian tersebut, berawal dari aksi mereka yang sempat viral di media sosial, akibat terlibat tawuran dengan anggota gengster Tim Orang Galau Sidoarjo (TOGSDA) dan melarikan diri di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sabtu (12/8/2023).
Kapolresta Sidoarjo , Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, sebelumnya telah beredar video di media sosial aksi sekelompok remaja sedang konvoi di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.
"Awalnya KJC menelpon RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan, karena rumahnya di Desa Sawotratap dilempari batu oleh kelompok Tim Orang Galau," kata Kusumo, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Kemudian, mereka bersedia membantu dan langsung menjemput YPJ di Desa Wage, Kecamatan Taman menggunakan Honda Scoopy nopol L 4226 AAT.
Sesampainya di putar balik SPBU Aloha, lanjut Kusumo, bertemu dengan musuh dari Tim Orang Galau yang sedang konvoi membawa senjata tajam dan langsung mengejar anggota Alergi Wong Ruwet.
Sekira pukul 01.30 WIB, tersangka KJC selaku admin Alergi Wong Ruwet menerima telpon Instagram dari admin Tim Orang Galau mengabarkan, bahwa pihaknya sudah berada di depan gang untuk mengajak tawuran.
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
Kemudian, RW dan YPJ membawa sajam berjenis celurit, dan KJC membawa sajam cocor bebek keluar dari kos KJC untuk mengecek keberadaan Tim Orang Galau.
"Sampai di depan gang RW melakukan live Instagram menggunakan akun Alergi Wong Ruwet dan mengetag akun Instagram Tim Orang Galau," ujarnya.
Akhirnya, mereka sama-sama live dan saling menunjukkan senjata tajam yang mereka bawa. "Karena kelompok Alergi Wong Ruwet kalah jumlah, akhirnya mereka lari masuk gang menuju kos KJC," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Pelaku ditangkap pada Rabu (16/8/2023) di Kecamatan Gedangan. Menurut Kusumo, dari hasil penggeledahan, pelaku telah ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah celurit dengan panjang 115 cm dan 70 cm.Kemudian, satu buah sajam cenis corbek.
Kusumo menegaskan, pelaku dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. "Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News