Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba

Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba 53 tersangka kasus narkoba saat diamankan oleh Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba meringkus 53 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 972,67 gram, Selasa (29/8/2023).

Dari 53 pelaku, empat tersangka dengan barang bukti yang cukup besar. Tersangka berinisial SDR (29), AGP (40), ARD (25), dan MA (33) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 720 gram.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Dari seluruh tersangka, terdapat 45 kasus, terdiri dari 51 pengedar dan dua pemakai. Pelaku diamankan oleh masing-masing jajaran polsek di seluruh Kabupaten Sidoarjo.

"Awalnya saya dari malang berdua disuruh mengambil pesanan, mengambil di Balongbendo menggunakan mobil," ujar pelaku AGP.

Pelaku dengan barang bukti besar tersebut mengaku, dari Malang menuju ke Krian. Kemudian, diarahkan untuk menunggu share lokasi selanjutnya.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

"Saya cuman ambil dan mengantar," ujar AGP.

Ia menuturkan, dari hasil mengantar barang tersebut, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp2 juta untuk sekali transaksi.

"Yang pertama tidak berhasil dan yang kedua ini, saya bertransaksi menggunakan WhatsApp," imbuhnya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari seluruh jajaran Polsek di Sidoarjo, selama 12 hari terhitung tanggal 14-25 Agustus 2023, berhasil menangkap pelaku dengan kasus narkoba.

"Terdapat empat kasus TO (Target Operasi) dan lainnya adalah Non TO. Keseluruhan ini merupakan yang dikerjakan oleh Polsek jajaran yang ada di ," ujar Kusumo.

Menurutnya, dari total keseluruhan tersangka dengan barang bukti yang lumayan besar, antar kota Malang ke Balongbendo, sebesar 720 gram sabu-sabu siap edar.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

“Barang buktinya sebesar 720 gram sabu-sabu yang siap edar," tambahnya.

Kombes Pol Kusumo menyebut, secara keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 972,96 gram, Lalu obat keras jenis sebanyak 250.190 butir, kemudian satu unit mobil Honda Brio bernopol N 1303 JO.

"Selain itu, ada 11 unit sepeda motor, HP 40 buah dan uang tunai sebesar Rp 2,2 Juta. Jadi sekali lagi kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila memang ada diketahui penyalahgunaan tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas," tegasnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Terkait penangkapan, Kusumo mengaku proses penangkapannya bermacam-macam, ada yang di rumah sedang menggunakan, ada yang di jalan dengan membawa barang.

"Bahwasannya sebagian besar akan dikonsumsi di Sidoarjo sendiri dan ada yang dibawa ke Malang. Total barang bukti seharga 5-10 miliar untuk jenis-jenis barang bukti tersebut," paparnya.

Kusumo menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 435 UU RI 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Tua Warga Tarik Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

"Dan juga kaitan dengan narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup," pungkasnya. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO