SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus 53 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 972,67 gram, Selasa (29/8/2023).
Dari 53 pelaku, empat tersangka dengan barang bukti yang cukup besar. Tersangka berinisial SDR (29), AGP (40), ARD (25), dan MA (33) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 720 gram.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Dari seluruh tersangka, terdapat 45 kasus, terdiri dari 51 pengedar dan dua pemakai. Pelaku diamankan oleh masing-masing jajaran polsek di seluruh Kabupaten Sidoarjo.
"Awalnya saya dari malang berdua disuruh mengambil pesanan, mengambil di Balongbendo menggunakan mobil," ujar pelaku AGP.
Pelaku dengan barang bukti besar tersebut mengaku, dari Malang menuju ke Krian. Kemudian, diarahkan untuk menunggu share lokasi selanjutnya.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
"Saya cuman ambil dan mengantar," ujar AGP.
Ia menuturkan, dari hasil mengantar barang tersebut, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp2 juta untuk sekali transaksi.
"Yang pertama tidak berhasil dan yang kedua ini, saya bertransaksi menggunakan WhatsApp," imbuhnya.
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari seluruh jajaran Polsek di Sidoarjo, selama 12 hari terhitung tanggal 14-25 Agustus 2023, berhasil menangkap pelaku dengan kasus narkoba.
"Terdapat empat kasus TO (Target Operasi) dan lainnya adalah Non TO. Keseluruhan ini merupakan yang dikerjakan oleh Polsek jajaran yang ada di Polresta Sidoarjo," ujar Kusumo.
Menurutnya, dari total keseluruhan tersangka dengan barang bukti yang lumayan besar, antar kota Malang ke Balongbendo, sebesar 720 gram sabu-sabu siap edar.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
“Barang buktinya sebesar 720 gram sabu-sabu yang siap edar," tambahnya.
Kombes Pol Kusumo menyebut, secara keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 972,96 gram, Lalu obat keras jenis Pil Dobel L sebanyak 250.190 butir, kemudian satu unit mobil Honda Brio bernopol N 1303 JO.
"Selain itu, ada 11 unit sepeda motor, HP 40 buah dan uang tunai sebesar Rp 2,2 Juta. Jadi sekali lagi kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila memang ada diketahui penyalahgunaan tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas," tegasnya.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Terkait penangkapan, Kusumo mengaku proses penangkapannya bermacam-macam, ada yang di rumah sedang menggunakan, ada yang di jalan dengan membawa barang.
"Bahwasannya sebagian besar akan dikonsumsi di Sidoarjo sendiri dan ada yang dibawa ke Malang. Total barang bukti seharga 5-10 miliar untuk jenis-jenis barang bukti tersebut," paparnya.
Kusumo menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 435 UU RI 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
"Dan juga kaitan dengan narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News