JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka yang merupakan mantan mertua dan kakak ipar atas nama Yeni Sulistiyowati (78), dan Soetikno (56), warga jalan Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Jombang dalam kasus penggelapan harta menantunya, Diana Soewito (46), kini ditahan dalam satu rumah tahanan.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, mereka bersama tahanan lainnya telah dipindahkan dari tahanan Polres Jombang ke Lapas Kelas IIB setempat, pada Selasa (29/8/2023). Mereka terlihat membawa bekal pakaian saat hendak memasuki pintu lapas.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Soetikno hingga kini masih menjadi tahanan Polres Jombang terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito. Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan Pasal 362 KUHP, pada Senin (14/8/2023) lalu.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, sudah tahap I," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan, Soetikno saat ini masih dalam penahannya. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini," imbuhnya.
Sementara, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin, pada Rabu (26/7/2023). Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengatakan bahwa berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari," tegasnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni telah diterima. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan.
"Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," pungkasnya. (aan/mar)
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News