JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Dusun/Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang. Alhasil, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai panitia penyelenggara berinisial TH (41).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, menyebut pihaknya mengetahui adanya tempat perjudian usai mendapat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa di sana sering dijadikan sabung ayam, dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan itu," ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Selain menciduk seorang panitia, petugas juga menyita 2 ekor ayam aduan, sebuah HP merek Vivo warna hitam sebagai jam, sebuah ember warna hijau, dan uang tunai Rp100 ribu.
"Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP," kata Aldo. (aan/mar)
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News