Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto Konferensi pers terkait percobaan pembunuhan yang berlangsung di Mapolres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Kota mengungkap kasus percobaan pembunuhan dan perampokan yang menimpa Sulasih (43), pemilik warung nasi di Jalan Tropodo. Perempuan yang akrab disapa Yuk Sul itu mengalami pendarahan di bagian kepala usai dicederai oleh 2 orang, PA (34) dan HP (31).

"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (31/8/2023) sekira jam 21.30 WIB di sebuah rumah kos di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten ," kata Kapolres Kota, AKBP Wiwit Adisatria, saat konferensi pers, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

Ia menyatakan, para pelaku dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan pencurian, dan membawa palu sebagai alat pemukul korban ketika berangkat dari rumah kosnya..

"Pelaku tersebut langsung memukul kepala korban dengan menggunakan palu sebanyak 10 kali di kepala bagian belakang, samping dan depan hingga korban tidak berdaya ketika jatuh di lantai," ujarnya.

Setelah tak berdaya, kata Wiwit, PA dan HP mengambil sejumlah barang berharga milik Yuk Sul, yakni sebuah handphone merek OPPO A16 warna perak, dan kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam merah di dalam warung. Kemudian, mereka menjual hasil curiannya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

"Motor dijual ke MM seharga Rp4 juta, dan handphone dijual kepada SG seharga Rp750 ribu. Uang penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi 2. Uang penjualan handphone dibagi Rp375 ribu untuk HP dan PA, untuk motor MM menerima Rp500 ribu, HP Rp1,5 juta, PA Rp2 juta," paparnya.

Ia mengungkapkan, PA nekat melakukan aksinya lantaran memiliki hutang dan berpikir selama 2 minggu sebelum melancarkan tindak kriminal ke korban. Pelaku terbukti melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO