KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Agropolitan selama dua pekan (4-17 September 2023).
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa ada 7 prioritas pelanggaran yang dapat ditindak secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran selama Operasi Zebra Semeru 2023.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Adapun sejumlah prioritas pelanggaran yang dimaksud yakni pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
''Pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan," kata Oskar.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas agar tercipta kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Batu, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas laka lantas.
“Dengan adanya operasi ini, saya berharap masing-masing anggota dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan mudah-mudahan dapat mengurangi angka pelanggaran serta fatalitas laka lantas,” paparnya.
"Dengan menargetkan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tersebut, kita mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, serta teguran simpatik," timpal Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
"Diharapkan Operasi Zebra Semeru 2023 dapat menciptakan kesadaran dan disiplin yang lebih baik dalam berlalu lintas, sekaligus mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News