Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ilustrasi. Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD , Fauzan Adima, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Politikus dari itu jadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD bernama Sri Rustiana dari .

Satreskrim Polres menetapkan tersangka kepada Fauzan Adima pada Senin (11/9/2023). Fauzan Adima terjerat pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Sukaca, dan Kanit PPA, Aiptu Riza Hadi Purnomo, hingga Kasi Humas Polres , Ipda Sujianto, belum bisa memberi keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (tam/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO