SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Politikus dari Gerindra itu jadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD Sampang bernama Sri Rustiana dari Demokrat.
Satreskrim Polres Sampang menetapkan tersangka kepada Fauzan Adima pada Senin (11/9/2023). Fauzan Adima terjerat pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gerindra Yakini Dhito-Dewi Bisa Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sukaca, dan Kanit PPA, Aiptu Riza Hadi Purnomo, hingga Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, belum bisa memberi keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (tam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News