SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Resmob Polrestabes Surabaya membekuk Sumiran (43) warga Kedinding Lor, Surabaya. Sumirin ditangkap karena mencuri kran besi di toko besi milik Syaiful di Jl Gading, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, Sumiran ngaku mencuri untuk kebutuhan ekonomi keluarga. "Katanya, dia mencuri buat persiapan lebaran," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete Rabu (1/7).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Takdir, jika tidak tertangkap rencananya besi yang dicuri itu akan dijual per kilonya Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu ke kawasan pasar loak.
Hanya saja, belum sampai dijual, Sumiran yang sempat kabur ke Kalimantan itu, berhasil ditangkap anggota Resmob yang dipimpin AKP Agung Pribadi.
Diungkapkan, untuk melakukan pencurian, tersangka mengajak lima temannya yaitu Mat Sahri Rofik, Edy, Cong Kenik, dan Sipeng. Tersangka Edy dan Rofik mendapat bagian merusak tembok rumah bagian belakang, dengan menggunakan palu dan dan linggis. Sedangkan Edy masuk ke dalam rumah mencuri kran besi berbagai jenis, lalu diserahkan pada Mad Sahri, Rofik, Cong dan Sipeng lalu diberikan ke Sumiran yang bertugas membawa mobil pick up.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Untung, hasil curiannya belum sampai dijual dan dia sudah ditangkap jajaran Reskrim. "Yang ditangkap hanya Sumiran, sedangkan untuk lima temannya masih diburu. Polisi sudah menetapkan mereka sebagai DPO," ujar dia.
Karena terbukti ikut melakukan tindak kejahatan, maka polisi menjerat tersangka Sumiran dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yan/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News