SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pembinaan dan penguatan tusi kepegawaian, Selasa (19/9/2023). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas kinerja bagai segenap pegawai di jajarannya.
Acara yang berlangsung secara hybrid tersebut digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim. Agenda tersebut dihadiri para pimti pratama Kanwil Kemenkumham Jatim, serta petugas yang membidangi kepegawaian di seluruh satker.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Dalam laporannya, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jatim, Adi Proyogo, menyampaikan kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara pihaknya, Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal. Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas kinerja bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya penyeragaman persepsi tentang tusi kepegawaian khususnya pejabat dan pelaksana dibidang kepegawaian,” kata Adi.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim, dalam sambutannya menyebut sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang penting dalam organisasi. Suatu organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik meskipun sarana dan prasarananya telah terpenuhi.
“Sumber daya manusia yang kompeten merupakan salah satu kunci utama agar organisasi dapat berjalan dengan baik,” ucap Rochim.
Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki 63 UPT dengan jumlah pegawai sebanyak 4.563 orang, sehingga bukan hal yang mudah dalam menjalankan tugas kepegawaian ini. Dari sekian banyak pegawai tentunya terdapat pegawai yang berprestasi maupun pegawai yang bermasalah.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
“Hal ini tentunya menjadi perhatian kita bersama, khususnya para kepala UPT bagaimana pengawasan serta pembinaan kepada para pegawainya,” lanjut Rochim.
Selain mengenai hukuman disiplin, yang perlu menjadi perhatian semua adalah masalah kearsipan khususnya pada UPT pemasyarakatan. Karena sampai saat ini, Rochim menyatakan pihaknya belum mendapatkan laporan UPT pemasayarakatan mengusulkan pemusnahan arsip.
“Padahal di UPT pemasyarakatan tentu sudah menumpuk arsip-arsip inaktif yang bisa diusulkan untuk dilaksanakan pemusnahan. Untuk itu saya minta kepada para kepala UPT untuk dapat berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan RT untuk membahas pemusnahan arsip tersebut,“ urai Rochim. (cat/rev)
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News