Bupati Sidoarjo bersama Kejari saat memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan Senjata Api di halaman kantor kejari setempat.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejari setempat, Selasa (29/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.461,79 gram atau 1,46 kilogram. Jumlah tersebut, sudah termasuk pipet dan pembungkusnya.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
Selain itu, terdapat barang bukti berupa ganja sebanyak 1.305,01 gram, pil LL sebanyak 375.056 butir dan ekstasi sebanyak 20 butir. Selain itu 11 pucuk senjata api (Senpi) berbagai jenis dan ukuran.
“Selain itu juga ada amunisi sebanyak 757 butir. Khusus itu kami minta bantuan detasmen peralatan untuk memusnahkan,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah.
Ia juga menyebutkan, dalam pemusnahan tersebut juga ada rokok tanpa cukai sebanyak 3.493 slop. Kemudian jamu tradisional sebanyak 4.896 botol dan minuman keras sebanyak 6.193 botol. Terakhir ada sekitar 80 handphone yang dimusnahkan.
Roy mengatakan, untuk barang bukti sabu, pil double L, ganja serta rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda besi.
“Pemusnahan disini hanya simbolis. Sisanya dikirim ke pabrik limbah PT PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dimusnahkan,” paparnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 285 perkara. Terdiri dari 283 perkara tindak pidana umum dan sisanya, tiga perkara tindak pidana khusus.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




