TUBAN, BANGSAONLINE.com - JNR, Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi karena terlibat judi online. Penangkapan kades tersebut viral di media sosial, baik di facebook maupun chat grup whatsapp.
"Turut berduka dulooor... Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan talah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei," tulis akun facebook Edi Sanjaya dalam postingannya di grup facebook Media Informasi Tuban (MIT).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang kades di Kecamatan Grabagan terkait praktik judi online.
"Benar, yang bersangkutan kita tahan di polres terkait judi," kata Tomy, Kamis (28/9/2023).
Tomy menegaskan yang bersangkutan ditahan karena diduga sebagai pengepul. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sekitar Rp243.00 ribu dan sebuah handphone.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2e sub pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Terkait penangkapan Kepala Desa Dermawuharjo, Camat Grabagan, Tholikan, mengaku sudah menyampaikan laporan ke Bupati Tuban. Sebab, penangkapan tersebut akan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
"Apalagi persoalannya ini mendekat akhir tahun, sehingga harus ada penyerapan anggaran yang maksimal," katanya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
"Kalau untuk pj (penjabat) belum ada arah ke sana. Namun kami sudah melaporkan ke Mas Bupati melalui Bapak Sekda," tambah Tholikan. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News