Kasus Korupsi Kadin Jatim, Kejaksaan Inventarisasi Harta Tersangka untuk Ganti Rugi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca keluarnya perhitungan kerugian negara atas kasus penyalagunaan dana hibah Kamar Dagang (Kadin) Jatim oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim bakal menginventarisasi kekayaan para tersangka.

Dalam pernyataanya BPKP menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 26 miliar. Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antarprovinsi dan Nelson Sembiring Wakil Ketua Bidang ESDM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.

Baca Juga: Pakde Karwo Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang

“Mereka baru menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejati Jatim sebesar Rp 8 miliar dari total kerguian Rp 26 miliar,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Jatim, Muhammad Rocmadi pada BANGSAONLINE.com.

Kejati akan terus berupaya agar kedua tersangka mengembalikan semua uang negara yang telah disalahgunakan. "Selanjutnya kami akan mengupayakan langkah-langkah, agar kedua tersangka tersebut segera mengembalikan uang kerugian negara,” tambah dia.

Saat ini, tim penyidik sudah berupaya menginventarisasi harta kekayaan dari kedua tersangka. Hal itu dilakukan agar suatu saat jika waktu yang telah ditentukan mereka harus pengembalian uang dan ternyata belum menyerahkanya, Kejaksaan siap mengeksekusi harta tersebut.

Baca Juga: ‎Jaksa KPK Beber Bukti Setoran 9 SKPD Pemprov Jatim ke Basuki Cs

"Kita sudah mulai menginventarisir harta dari tersangka. Detailnya apa saja yang diinventarisir itu privasi Kejaksaan," pungkas dia. (oim/ns)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO