SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (18/9), jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tulisan tangan yang disita dari mantan ketua komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki.
Dalam catatan itu disebutkan ada komitmen setoran sebesar Rp 3,07 miliar dari 10 SKPD Pemprov Jatim, kepada komisi B DPRD Jatim, selama tahun 2017. Catatan itu disalin Basuki dari mantan ketua komisi B DPRD Jatim Ka'bil Mubarok.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
“Apa betul pak Basuki,” tanya jaksa KPK.
Dari kesepakatan sebesar Rp 3,07 miliar tersebut, sudah terealisasi sebesar Rp 485 juta. Dalam Catatan Basuki, uang itu diterima dari dari Dinas Perkebunan Rp 40 juta, Dinas Peternakan Rp 40 juta, Dinas Perikanan dan kelautan Rp 150 juta, Dinas Pertanian Rp 80 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 50 juta, Dinas Kehutanan Rp 30 juta, Dinas Koperasi 50, Disbudpar 20 dan Biro ekonomi 25 juta. Hanya Biro Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dimintai setoran karena alasan anggarannya terlalu kecil, hanya sekitar Rp 3 Miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut diberikan terkait dengan fungsi kontrol anggota legislatif agar tidak mempersulit evaluasi program-program dan pembahasan APBD tahun 2017.
Baca Juga: Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi
“Iya memang benar saya catat ini dari saudara Ka'bil,” kata Basuki membenarkan.
Sementara itu, jaksa KPK Ati Novianti memastikan akan memperdalam pengakuan Basuki terkait setoran dari SKPD Pemprov Jatim itu. Dia menandaskan, informasi itu akan disampaikan kepada penyidik agar kasus itu bisa dikembangkan.
“Bisa jadi akan diperdalam dalam perkara pak Basuki dan Ka'bil,” katanya usai persidangan.
Baca Juga: Pokmas Srikandi Situbondo Desak KPK Usut Korupsi Anggota DPRD Jatim
Namun demikian, Ka'bil menolak disebut sebagai penerima suap. Ka'bil mengaku, selama ini memang dia pernah berkomunikasi dengan SKPD-SKPD yang bermitra. Namun, komunikasi tersebut terkait aspirasi-aspirasi program yang akan dijalankan.
"Saya bertugas untuk mengawal usulan program dari kelompok masyarakat di masing-masing dinas. Itu yang saya kawal mulai pengusulan. Tidak pernah bertemu membahas kebijakan triwulanan (komitmen) itu," ucap Ka'bil.
Sekadar diketahui, KPK memanggil tujuh orang untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap komisi B DPRD Jatim. Mereka adalah mantan ketua komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Santoso, Rahman Agung, mantan pimpinan Komisi B yang dipindahkan ke komisi E DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok, serta tiga anggota komisi B DPRD Jatim yang masih aktif, Pranaya Yudha Mahardhika, Ninik Sulistiyaningsih dan Anik Maslachah (pimpinan Komisi B pengganti Ka'bil Mubarok).
Baca Juga: Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/6). Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang pimpinan Komisi B saat KPK melakukan operasi senyap. Uang suap Rp 150 Juta yang diamankan diduga bagian dari pembayaran komitmen triwulanan kedua dari SKPD yang bermitra dengan komisi B DPRD Jatim. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News