SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kelompok masyarakat (Pokmas) Srikandi, dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Kawan Aksi melaporkan anggota DPRD Jatim ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Indra Ramadani selaku juru bicara Kawan Aksi mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera memproses laporan korupsi yang didaftarkan pada awal 2024. Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Nomor laporan atau aduan A-20240300246 pada 22 Maret 2024 melalui media online, dengan akun hadi.kopi, dengan pelapor yang terdiri dari AH, YR, ASW, dan terlapor, yaitu anggota DPRD Jatim berinisial ZY, UL, serta SD," ujarnya.
Dijelaskan olehnya, anggaran tersebut bersumber dari APBD provinsi untuk program wawasan kebangsaan tahun lalu dari salah satu anggota DPRD Jatim. Ia pun menjabarkan apa yang menjadi permasalahan dalam dugaan korupsi yang dilakukan dewan.
"Ketua Pokmas Srikandi Situbondo menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan apapun atau melimpahkan kegiatan yg menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaksana program swakelola," paparnya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Tahapan laporan yang tercantum di akun KPK Whistleblower system yang kami miliki, terakhir dibuka sekitar 2 bulan yang lalu. Memang masih dalam proses penelaahan, yang artinya laporan aduan kami telah diterima, kemudian telah selesai terverifikasi, dan mendapat rekomendasi penelaahan," imbuhnya sembari menyatakan bakal menghadap KPK di Jakarta. (sbi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News