PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik jual beli kamar untuk kepentingan hubungan suami istri mencuat di Rumah Tahanan Negara Bangil.
Nilai transaksi yang disebut dalam percakapan keluarga warga binaan itu mencapai Rp15 juta.
Wartawan berita ini memperoleh kutipan percakapan yang menyebut aliran uang Rp13 juta telah ditransfer, dari total permintaan Rp15 juta agar seorang tahanan dapat “turun ke Kamar 4A” atau keluar dari sel pada waktu yang telah ditentukan.
“Uang 86 ditransfer ke nomor rekening tujuan yang diarahkan oleh tamping utama atas nama Supriyanto,” demikian isi percakapan tersebut. Pihak keluarga disebut masih berupaya memenuhi sisa pembayaran Rp2 juta.
Dalam percakapan itu, nama seorang 'tamping utama' atau narapidana yang diberi tugas membantu operasional di dalam rutan, muncul sebagai pihak yang mengarahkan mekanisme pembayaran. Uang disebut ditransfer ke rekening atas nama Supriyanto.
Peran petugas resmi rutan hingga kini belum terkonfirmasi. Namun, keluarga tahanan menduga adanya keterlibatan lebih dari satu pihak di lingkungan rutan.
Permintaan uang dan dugaan perpindahan dari sel isolasi ke Kamar 4A disebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) di dalam kompleks Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan potongan percakapan, mekanisme yang dijalankan diduga melalui perantara di dalam rutan. Keluarga diminta mentransfer uang ke rekening tertentu yang diarahkan oleh tamping utama.
Setelah pembayaran, tahanan diduga dipindahkan ke kamar yang lebih privat atau diizinkan keluar dari sel pada waktu yang telah ditentukan.
Motif praktik ini diduga berkaitan dengan kebutuhan privasi dan kerinduan keluarga, di tengah sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berjalan ketat.
Dalam situasi minim transparansi, akses yang seharusnya diatur secara resmi diduga berubah menjadi komoditas bagi pihak yang mampu membayar.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Kepala Rutan Bangil terkait dugaan tersebut.
Apabila terbukti, praktik jual beli fasilitas di dalam rutan berpotensi melanggar aturan internal serta masuk ranah pidana karena mengarah pada pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. (maf/par)














