GRESIK, BANGSAONLINE.com - Salah satu warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan inisial HAS, dikabarkan masuk daftar cekal KPK atas perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
HAS merupakan satu dari 21 nama yang telah diumumkan KPK masuk daftar cekal ke luar negeri (LN). BANGSAONLINE.com mencoba menelusuri kebenaran kabar itu kepada HAS. Namun telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Setelah mendapatkan informasi HAS tinggal di Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, BANGSAONLINE.com pun melacak alamat tersebut.
"Oh Bapak yang anggota DPRD Jatim itu ya? Rumahnya di gang situ, Mas, sebelah Eco Park Randuagung. Setelah itu ada gang sampean (Anda) masuk. Di situ rumahnya," ungkap salah satu warga yang tinggal di sekitar Eco Park ketika ditanya BANGSAONLINE.com.
Namun, pantauan BANGSAONLINE.com, rumahnya dalam kondisi tertutup. Diketahui, HAS masuk daftar cekal KPK sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Diberitakan sebelumya, KPK mencegah 21 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
KPK mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas 21 orang.
Ke-21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya 9 tahun penjara. Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Tessa menyebutkan, dari 21 orang tersebut ada 6 penyelenggara negara yang dicegah, yakni enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan kabupaten yang berinisial KUS, AI, AS, dan MAH, lalu anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.
Sementara itu, 15 orang lainnya adalah pihak swasta berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," terangnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News