GRESIK, BANGSAONLINE.com - Salah satu warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan inisial HAS, dikabarkan masuk daftar cekal KPK atas perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
HAS merupakan satu dari 21 nama yang telah diumumkan KPK masuk daftar cekal ke luar negeri (LN). BANGSAONLINE.com mencoba menelusuri kebenaran kabar itu kepada HAS. Namun telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.
BACA JUGA:
- Mentan Nyatakan Jawa Timur Swasembada Pangan, DPRD Jatim Apresiasi Pemprov
- Kasus Hibah Pokmas Jatim: KPK Agendakan Pemeriksaan Politikus Bangkalan Pekan Depan
- KPK Dalami Peran Korlap di Kasus Hibah Pokmas Jatim
- Penuhi Standar Regulasi, Gubernur Khofifah Apresiasi Pendapat Pansus DPRD Jatim atas LKPJ 2025
Setelah mendapatkan informasi HAS tinggal di Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, BANGSAONLINE.com pun melacak alamat tersebut.
"Oh Bapak yang anggota DPRD Jatim itu ya? Rumahnya di gang situ, Mas, sebelah Eco Park Randuagung. Setelah itu ada gang sampean (Anda) masuk. Di situ rumahnya," ungkap salah satu warga yang tinggal di sekitar Eco Park ketika ditanya BANGSAONLINE.com.
Namun, pantauan BANGSAONLINE.com, rumahnya dalam kondisi tertutup. Diketahui, HAS masuk daftar cekal KPK sebagai pihak swasta.
Diberitakan sebelumya, KPK mencegah 21 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




