Gubernur Khofifah saat mengikuti rapat paripurna.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama pimpinan dewan tingkat provinsi resmi mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Adapun 2 perda dimaksud adalah Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Khofifah Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Bojonegoro, Sejumlah Komoditas Terpantau Naik
- Tinjau Pasar Banjarejo, Gubernur Khofifah Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha 2026
- Pastikan Stok Hewan Kurban Cukup, Gubernur Khofifah Tinjau Koperasi Ternak di Lamongan
- Program Bongkar Ratoon Tebu Dimulai di Desa Pinggirsari
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi.
Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk memperjuangkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor tersebut.
“Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan sarana prasarana, rendahnya mutu produk, kapasitas SDM yang terbatas, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
“Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” imbuhnya.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional, mencapai 329.102,14 ton sepanjang 2025.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




