Gubernur Khofifah saat mengikuti rapat paripurna.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama pimpinan dewan tingkat provinsi resmi mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Adapun 2 perda dimaksud adalah Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Gubernur Khofifah: 1 Muharram Momentum Perkuat Kesalehan Sosial
- Bertabur Hadiah, Gubernur Khofifah Ajak Warga Meriahkan Jalan Sehat Tahun Baru Islam
- Wisuda Tahfidz Khadijah Surabaya, Gubernur Khofifah: Generasi Qurani Jadi Modal Daya Saing Bangsa
- Khofifah Lantik Pengurus Ika FH Unair, Ajak Alumni Buka Akses Magang dan Jejaring bagi Mahasiswa
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi.
Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk memperjuangkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor tersebut.
“Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan sarana prasarana, rendahnya mutu produk, kapasitas SDM yang terbatas, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
“Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” imbuhnya.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional, mencapai 329.102,14 ton sepanjang 2025.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




