Gubernur Khofifah ketika menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan adanya pembagian fee dalam pengajuan dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026) petang.
Seusai persidangan, Khofifah menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kehadirannya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah dan Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP Bekerja ke Luar Negeri
- Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Gubernur Khofifah Ingatkan Generasi Alfa Harus Siap Hadapi Era AI
- Dampingi Sheikh Afeefuddin di Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah: Pesantren Benteng Moral Jatim
- Gubernur Khofifah Bahas Kerja Sama Jatim-Yaman di Grahadi
"Kawan-kawan terima kasih semuanya. Hari ini saya hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Saya tadi mengawali dengan permintaan maaf, Kamis lalu saya belum bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena bersamaan dengan Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Khofifah.
Ia menjelaskan, pada waktu yang sama Wakil Gubernur harus menghadiri rapat koordinasi penting di Jakarta, sementara Sekretaris Daerah sedang menjalankan tugas di luar daerah sehingga harus dilakukan pembagian tugas.
"Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi ini. Saya bersyukur bahwa saya punya kesempatan menjelaskan tentang apa, pengakuan ya, atau tuduhan," jelasnya.
Dalam keterangannya, Khofifah menyinggung tuduhan dari almarhum terkait adanya permintaan fee dalam proses pengajuan dana hibah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




