Kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata saat bersitegang di PN dengan keluarga pelapor dan korban
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Anisa Berkah Wisata memasuki babak baru setelah korban yang melapor ke polisi justru digugat balik secara perdata oleh pihak perusahaan.
Kasus ini awalnya mencuat akibat gagalnya keberangkatan belasan jamaah umrah yang didominasi warga Pasuruan dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
- FRPB Pamekasan dan Poltera Teken Kerja Sama Kampus Aman Bencana
Data para korban diketahui telah tercatat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Salah satu kasus yang memicu polemik menimpa 17 calon jamaah asal Pamekasan.
Mereka disebut telah melunasi biaya perjalanan umrah dengan total lebih dari Rp 300 juta kepada pihak agensi.
Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, pihak perusahaan tidak memberikan kepastian terkait tiket pesawat, visa, maupun akomodasi hotel di Arab Saudi.
"Bayangkan, jamaah sudah menggelar doa bersama dan bersiap berangkat ibadah ke Tanah Suci, tapi justru dibuat was-was karena semuanya tidak jelas," ungkap Sulaisi, kuasa hukum pihak pelapor, melalui akun media sosialnya, Minggu (24/5/2026).
Karena khawatir gagal berangkat, para jamaah yang telah menggelar syukuran akhirnya memilih berangkat ke Tanah Suci secara mandiri dengan biaya tambahan dari kantong pribadi.
Permasalahan hukum mulai muncul setelah para jamaah kembali dari Tanah Suci.
Merasa haknya digelapkan oleh pihak agensi, salah satu perwakilan korban bernama Setiya Cahyaningrum melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, pihak terlapor dari PT Anisa Berkah Wisata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Sidang pidana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (21/5/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




