Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra (tengah)
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan ASN Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP memasuki tahap baru setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan untuk proses penjatuhan sanksi kepegawaian.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dugaan perselingkuhan yang melibatkan HP viral di media sosial.
HP diketahui diamankan aparat kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Tuban setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra mengatakan, proses pemeriksaan terhadap HP dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujar Pujo, Senin (25/5/2026).
Pujo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui tiga tahapan untuk melengkapi berkas perkara sebelum BAP diserahkan kepada tim pembina kepegawaian daerah. Selain menjalani proses disiplin ASN, HP juga tengah menghadapi proses hukum pidana.
Saat ini, HP berstatus tahanan luar dan wajib lapor dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.
Pihak Setwan Lamongan juga membantah isu adanya perlindungan maupun intervensi dari anggota DPRD terhadap HP.
Meski demikian, pihaknya mengakui HP memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




