Curat Lintas Provinsi, Polresta Sidoarjo Tetapkan 6 Tersangka Pembobol Brankas di Taman Pinang

Curat Lintas Provinsi, Polresta Sidoarjo Tetapkan 6 Tersangka Pembobol Brankas di Taman Pinang

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas di Perumahan Taman Pinang Indah yang terjadi pada 21 Oktober 2025. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua pelaku yang telah diamankan yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah. Tiga tersangka lainnya, A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28), saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta atas kasus serupa. Sementara satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. 

Jika ada penghuni yang keluar, mereka berpura-pura menanyakan alamat. Namun apabila rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung beraksi.

Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum menemukan rumah korban I.E.S dalam kondisi kosong. 

Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, lalu masuk dan menggeledah setiap ruangan.

Setelah menemukan brankas, para pelaku mengangkatnya secara bersama-sama ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan. 

Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak, kemudian menutup kembali pintu dan pagar rumah sebelum melarikan diri melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, sindikat tersebut juga melakukan pencurian di sejumlah daerah lain.

Salah satu tersangka bahkan membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung untuk mendukung aksinya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Innova, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.

Selanjutnya, Kamis, 26 Februari 2026, petugas menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan menyita senjata api rakitan serta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolresta Sidoarjo. 

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kapolresta menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan jaringan kejahatan lain yang terlibat. (cat/van)