Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: MPI/okezone

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi () memanggil puluhan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 untuk diperiksa.

Tim penyidik mencecar mereka terkait proses penganggaran hingga pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi bagian dari aspirasi anggota dewan.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

Juru Bicara , , mengatakan selama dua hari tim penyidik telah memeriksa puluhan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 13 November 2024.

Siapa saja mereka?

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Menurut Tessa, para anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang telah diperiksa adalah Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, Ahmad Hadinuddin, Agung Mulyono, Sri Untari, Achmad Sillahuddin, Hasan Irsyad, Wara Sundari Renny Pramana, Suyatni Priasmoro, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri.

Lalu, Agus Wicaksono selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim, Abdul Halim selaku Ketua Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Alyadi selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Partai PKB, Blegur Prijanggono selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

Kemudian Fauzan Fuadi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, M Heri Romadhon selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, dan Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024

"Para saksi didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," terang Tessa.

Satu orang mantan anggota DPRD Jatim lainnya, yakni Muhammad Fawait, tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Dua hari sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Munaji selaku swasta, Eko Fawa Yulianto selaku swasta, Mohammad Shalehoddin selaku Kepala Desa Parsanga, dan Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim.

Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

"Saksi didalami peran mereka dan peran para tersangka dalam penerimaan hadiah/janji terkait dengan pengusulan dan pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat," tutur Tessa.

Saksi lain yang juga sudah diperiksa, yakni Rendra Wahyu Kurniawan selaku swasta, Aji Damar Prasojo selaku swasta, Wempi Sugianto selaku swasta, dan Fujika Senna Oktavia selaku wiraswasta.

"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka K," kata Tessa.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Seorang saksi lainnya, Hudiyono selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim, juga didalami soal penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk pokmas yang berasal dari APBD Provinsi Jatim dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan.

Juli lalu, resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan terhadap selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).

Sejak Senin, 30 September 2024 sampai dengan Kamis, 3 Oktober 2024, melakukan penggeledahan terhadap 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari 10 tempat itu, yakni 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Juga jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Lalu, uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

Lalu barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop. Serta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, juga memanggil , anggota DPRD dari Gerindra. Tapi ketua Gerindra Jatim yang kini lolos ke Senayan itu tak datang.

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Tessa Mahardika mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif. sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," ujar Juru Bicara Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Selain , , mantan Ketua DPRD Jatim yang juga mantan ketua PDIP Jatim juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Rmol/okezone

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO