Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu Pascapenetapan Tersangka Kepala Bea Cukai Kediri oleh KPK

Ringkasan Berita
  • Pelayanan publik di KPPBC Kediri tetap berjalan normal meski kepala kantornya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ditegaskan oleh humas setempat.
  • Kepastian kelancaran layanan dan profesionalitas pegawai dijamin, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap gangguan operasional.
  • Posisi pimpinan yang kosong sedang dalam koordinasi dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur untuk pengisiannya.
  • Kepala KPPBC yang bersangkutan, GH, baru menjabat sejak awal tahun 2026 ini, pasca-perayaan Idulfitri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aktivitas pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal meski KPK menetapkan Kepala KPPBC setempat, GH, sebagai tersangka.

Hal tersebt disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas) KPPBC Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, Kamis (23/7/2026).

“Alhamdulillah, untuk pelayanan di Kediri berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu khawatir karena seluruh lini pelayanan publik tetap beroperasi optimal dan profesional. Para pegawai juga disebut tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan guna menjamin kelancaran arus barang serta kepastian layanan.

Terkait kekosongan posisi pimpinan, Arintoko menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.

“Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan di Kanwil,” katanya.

GH diketahui baru menjabat sebagai Kepala KPPBC Kediri sejak awal tahun ini pasca-Idulfitri. (uji/mar)