KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aktivitas pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal meski KPK menetapkan Kepala KPPBC setempat, GH, sebagai tersangka.
Hal tersebt disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas) KPPBC Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, Kamis (23/7/2026).
“Alhamdulillah, untuk pelayanan di Kediri berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu khawatir karena seluruh lini pelayanan publik tetap beroperasi optimal dan profesional. Para pegawai juga disebut tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan guna menjamin kelancaran arus barang serta kepastian layanan.
Terkait kekosongan posisi pimpinan, Arintoko menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.
“Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan di Kanwil,” katanya.
GH diketahui baru menjabat sebagai Kepala KPPBC Kediri sejak awal tahun ini pasca-Idulfitri. (uji/mar)










