Ragam satwa liar dilindungi yang di miliki RC warga Krembung Sidoarjo yang diamankan polisi.
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang dikendalikan seorang pria asal Krembung, Sidoarjo.
Tersangka berinisial RC (33) diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan satwa langka hingga ke pasar gelap internasional.
BACA JUGA:
- Sundulan Antartruk di Sidoarjo, 1 Pengemudi Alami Patah Tulang
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas jual beli satwa melalui media sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap RC pada 26 Februari 2026.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 dengan mendatangkan satwa dari berbagai daerah di Indonesia.
“Tersangka melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lain tanpa dokumen resmi,” ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, transaksi dilakukan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Satwa-satwa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke pembeli dalam dan luar negeri.
“Dari hasil penyelidikan, penjualan sudah menjangkau pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa,” tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita burung enggang klihingan, julang emas, kasturi kepala hitam, owa Jawa, lutung Jawa, owa kalawat, serta owa Kalimantan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




