GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah rumah di Gresik terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Sontak penggeledahan ini menjadi perbincangan masyarakat Gresik.
Baca Juga: PDIP Kabupaten Kediri Beri Santunan ke Panti Jompo dan ODGJ di Peringatan Hari Ibu
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di wilayah pulau Madura, Jawa Timur.
Dari penggeledahan tersebut, tersiar kabar seorang calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan KPK menjadi salah satu tersangka hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Caleg tersebut disebut berinisial H yang tinggal di Kabupaten Gresik.
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE, saat Pileg 2024 lalu, H mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jawa Timur melalui PDIP.
"Iya sudah santer, sudah ramai ini dibicarakan, H telah jadi tersangka di KPK kasus hibah Pokmas di DPRD Jatim," ungkap sumber kepada BANGSAONLINE, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: PDIP Situbondo Siap Kawal Pemerintahan Baru
Berbekal informasi itu, BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan, soal kebenaran caleg terpilih DPRD Jatim dari PDIP yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK kasus hibah Pokmas.
Namun, Mujid mengaku belum mengetahui kabar tersebut dan belum mendapatkan informasi apapun.
"Saya belum tahu, saya belum dapat kabar blas (saya belum dapat informasi sama sekali)," kata Mujid.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari H dan pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.
BANGSAONLINE mencoba menghubungi nomor ponsel H, tapi belum berhasil. Sementara nomor yang bersangkutan tidak terdaftar di aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah di Kabupaten Gresik terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Pengeledahan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan beberapa orang oleh KPK pada Desember 2022.
"Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," ucap juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Dari hasil penggeledahan itu, KPK telah melakukan penyitaan. Antara lain, berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
Kemudian, fotokopi sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidk.
Dalam perkara ini, merujuk surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup. Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News