GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 memasuki babak baru.
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah di Kabupaten Gresik dan beberapa daerah di Jatim, beredar 21 nama tersangka yang telah masuk dalam daftar surat perintah penyidikan (sprindik) KPK.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Sprindik tersebut diturunkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah dan janji dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE pada Senin (15/7/2024) menyebutkan, ke-21 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka hibah pokmas tersebut dari berbagai kalangan.
Mulai pimpinan DPRD Jatim, pimpinan DPRD kabupaten, anggota DPRD Jatim, calon anggota DPRD Jatim, staf sekwan, pimpinan partai politik (parpol) kepala desa, guru hingga pihak swasta.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Adapun ke-21 tersangka tersebut adalah, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta anggota DPRD Jatim Mahhud yang juga caleg terpilih DPRD Jatim periode 2024-2029.
Kemudian, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Fauzan Adima, Bagus Wahyudyono, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Ahmad Yahya.
Selanjutnya, Wahid Ruslan, M Fathullah, Abd Mottolib, Jon Junaidi, dan Moch Mahrus.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Namun, Belum ada keterangan dari pihak KPK terkait beredarnya nama-nama 21 tersangka hibah Pokmas DPRD Jatim tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis-Jumat (11-12/7/2024) menggeledah rumah di Kabupaten Gresik dan sejumlah kabupaten di Jatim terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah dan janji hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022.
Pengeledahan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan beberapa orang oleh KPK pada Desember 2022.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
"Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," ucap juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Dari hasil penggeledahan itu, KPK telah melakukan penyitaan. Antara lain, berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke nank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik
Dalam perkara ini, merujuk surat perintah penyidikan (Sprindik), KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Kemudian, 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup. Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya. (van)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News