Pj Sekdakab Jember, Akhmad Helmi Luqman.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember menekankan pentingnya kualitas dalam pelaksanaan program MBG atau Makan Bergizi Gratis. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak memenuhi standar gizi dan kebersihan.
Pj Sekdakab Jember, Akhmad Helmi Luqman, menyampaikan hal tersebut seusai rapat koordinasi bersama pengelola SPPG di Jember, Senin (2/3/2026) malam. Ia menegaskan instruksi ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Bupati Jember, Gus Fawait.
“Karena SPPG ini harus bisa memberikan layanan yang baik, agar menekan stunting dan meningkatkan kecerdasan anak-anak,” ujarnya.
Ditekankan pula bahwa larangan pemotongan anggaran bahan makanan karena berpotensi menurunkan mutu sajian.
“Makanya, kami terus melakukan monitoring berkala ke seluruh SPPG di Jember. Jadi jangan sampai ada pemotongan, karena kalau ada potongan pasti kualitasnya menurun,” imbuhnya.
Dari evaluasi sementara, tercatat 50 dari 140 SPPG belum merampungkan dokumen perizinan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Memang ada yang saat ini masih mengurus persyaratannya, misalnya ada yang belum ada SLHS-nya. Mereka sekarang mengurus semua, bahkan ada yang tidak lolos sampai tiga kali dan diminta pindah lokasi,” kata Helmi.
Ia memastikan proses pemenuhan syarat tersebut sedang ditangani Dinas Kesehatan secara bertahap. Selain itu, setiap dapur diwajibkan menyisihkan sampel makanan untuk uji kualitas.
“Jadi memang sampel ini wajib, meskipun dari hasil kunjungan kami ada SPPG yang tidak menyerahkan sampel tersebut dan ini menjadi catatan kami, lalu kami minta agar setiap makanan yang dikirim harus ada sampelnya,” ucap Helmi.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah daerah. Beberapa SPPG bahkan telah menerima sanksi dari Badan Gizi Nasional akibat kelalaian. Pemerintah berharap hal ini menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara semakin disiplin menjaga mutu dan kepatuhan aturan. (ngga/yud/mar)














