Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Atas Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Atas Dugaan Jual Beli Titik SPPG Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung () disebut menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional () sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut disebut menjadi kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya disertai penggeledahan di Kantor , Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum kemudian dibawa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Kasus yang menyeret nama mantan pejabat itu mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut sejak pagi hari.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik diduga menemukan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Sebelumnya, Kantor di Jakarta digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respon Soal Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Langkah Kejagung Sudah Seharusnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO