Oleh: Suhermanto Ja’far
Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Kemana nalar waras para penegak hukum yang sedang konflik terbuka dalam ruang digital anatara Kepolisian dan Kejaksaan ? Demikianlah pertanyaan para netizen yang lagi viral. Pinjam istilah Rocky Gerung, kita perlu kembali berbicara tentang “akal sehat”. Bukan akal yang sekadar pintar berdalih, bukan akal yang lihai menafsirkan pasal demi pasal, melainkan akal yang tetap waras dalam membedakan antara kebenaran dan kepentingan, antara pengabdian dan keserakahan, serta antara amanah publik dan hasrat mempertahankan kekuasaan.
Dalam tradisi filsafat hukum, akal sehat bukan sekadar kemampuan kognitif memahami aturan, tetapi kapasitas moral untuk menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab demi tercapainya keadilan. Karena itu, kualitas suatu sistem hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh baik buruknya regulasi, tetapi juga oleh nalar yang bekerja di balik pelaksanaannya. Ketika akal sehat kehilangan tempat dalam proses penegakan hukum, maka hukum berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi instrument dominasi.
Dalam perspektif procedural justice, legitimasi hukum lahir bukan semata-mata dari kekuatan aturan, tetapi dari keyakinan masyarakat bahwa kewenangan digunakan secara adil, jujur, dan menghormati martabat manusia (Tyler 2021, 147–170).
Dalam konteks tersebut, nalar waras para penegak hukum saat ini menjadi salah satu aspek yang paling layak untuk dipertanyakan. Bukan karena mereka tidak memahami hukum, melainkan justru karena mereka sangat memahami hukum. Mereka mengetahui konstruksi normatif setiap pasal, memahami prosedur secara rinci, dan menguasai berbagai mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.
Namun pengetahuan yang tinggi tidak selalu menghasilkan kebijaksanaan. Sebaliknya, ketika pengetahuan tidak diimbangi integritas, ia dapat berubah menjadi instrumen untuk menemukan celah, memperluas diskresi, bahkan menciptakan ruang-ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Dalam kajian tata kelola kelembagaan, kondisi demikian sering kali menjadi awal dari apa yang disebut Mark Bevir sebagai institutional governance failure, yakni kegagalan tata Kelola yang muncul bukan karena lemahnya regulasi, melainkan karena penyimpangan dalam penggunaan kewenangan oleh aktor-aktor yang menjalankan institusi tersebut (Bevir 2013,182–201; Bevir 2023, 96–118).
Gejala tersebut dapat dilihat dalam perdebatan yang terus berulang antara Kepolisian dan Kejaksaan mengenai kewenangan dalam sistem peradilan pidana. Di permukaan, argumentasi yang digunakan hampir selalu sama: demi kepastian hukum, demi efisiensi penanganan perkara, demi efektivitas penegakan hukum, dan demi kepentingan bangsa.
Secara normatif, argumentasi tersebut tentu terdengar rasional. Akan tetapi, apabila diuji dengan apa yang disebut sebagai nalar waras, maka persoalannya tidak lagi sesederhana itu. Di balik perdebatan mengenai kewenangan sering kali tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tujuan utama dari perdebatan tersebut benar-benar untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, atau justru untuk memperluas pengaruh kelembagaan masing- masing?
Dalam perspektif sosiologi organisasi, konflik antarlembaga sering kali tidak didorong oleh kebutuhan substantif pelayanan publik, melainkan oleh kompetisi memperoleh otoritas, sumber daya, dan legitimasi simbolik (Fukuyama 2013, 347–368).
Ketika muncul gagasan mengenai penyidik tunggal, pengendalian tunggal perkara, atau penguatan kewenangan institusi tertentu, pertanyaan yang harus diajukan sesungguhnya sangat sederhana: untuk siapa seluruh kendali tersebut? Jika jawabannya adalah demi kepentingan rakyat pencari keadilan, maka tidak semestinya terjadi tarik-menarik kewenangan yang berkepanjangan. Polisi, jaksa, dan lembaga peradilan cukup duduk bersama, membangun koordinasi yang sehat, melakukan gelar perkara secara profesional, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan efektif demi kepentingan masyarakat. Dalam teori integrated criminal justice system, setiap institusi memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yaitu menghadirkan keadilan melalui mekanisme yang akuntabel dan terkoordinasi. Karena itu, keberhasilan sistem hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling dominan, melainkan oleh kemampuan seluruh aktor untuk bekerja secara sinergis (Denhardt and Denhardt 2020, 27–46).
Realitasnya, yang sering terlihat justru menunjukkan arah yang berbeda. Berkas perkara bolak-balik tanpa kepastian, proses hukum tertunda karena perbedaan interpretasi, dan masyarakat harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian mengenai Nasib perkaranya. Dalam ruang ketidakpastian tersebut, lahirlah apa yang dapat disebut sebagai pasar hukum. Pasar yang memperdagangkan akses, kecepatan, kepastian, bahkan dalam kasus tertentu memperdagangkan harapan memperoleh putusan yang lebih menguntungkan. Pasar ini tidak memiliki papan nama, tetapi keberadaannya dirasakan oleh banyak orang. Ia tumbuh di antara ruang diskresi, prosedur yang rumit, dan koordinasi yang kehilangan integritas. Dari sinilah lahir apa yang sering disebut sebagai industri hukum, yaitu komersialisasi terhadap akses keadilan yang semestinya menjadi hak setiap warga negara.
Penelitian mengenai korupsi kelembagaan menunjukkan bahwa praktik semacam ini berkembang ketika terdapat monopoli kewenangan yang tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai (Rose-Ackerman and Palifka 2016, 115–146).
Apabila akal sehat masih bekerja secara optimal, kesimpulan yang muncul seharusnya sederhana. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Bukti yang cukup seharusnya menjadi dasar membawa perkara ke pengadilan, bukan menjadi alat tawar- menawar yang dapat ditahan atau dipercepat sesuai kepentingan tertentu.
Demikian pula kewenangan negara harus dipahami sebagai amanah publik, bukan sebagai warisan simbolik yang harus dipertahankan oleh institusi tertentu. Dalam teori public service, kewenangan memperoleh legitimasi hanya apabila digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan untuk memperbesar posisi organisasi atau individu yang memegangnya (Denhardt and Denhardt 2020, 21–45).
Sayangnya, nalar yang sering kali bekerja dalam praktik justru bukan nalar waras sebagaimana dimaksud di atas. Yang bekerja adalah nalar institusional yang cenderung mengukur kebesaran berdasarkan luasnya wilayah kewenangan yang dapat dikendalikan.
Keberhasilan tidak lagi diukur dari seberapa banyak keadilan yang dihadirkan atau seberapa banyak konflik sosial yang berhasil diselesaikan, melainkan dari seberapa besar pengaruh kelembagaan dapat dipertahankan. Dalam perspektif Pierre Bourdieu, kewenangan semacam itu merupakan bentuk modal simbolik yang dapat digunakan untuk mempertahankan dominasi dalam suatu arena sosial. Ketika institusi lebih sibuk mengakumulasi modal simbolik dibanding melayani kepentingan publik, maka perkara hukum berisiko diperlakukan sebagai proyek administratif, bukan sebagai persoalan manusia yang membutuhkan keadilan (Bourdieu 1991, 163–175).
Akibat yang paling nyata dari kondisi tersebut adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Bukan karena Indonesia kekurangan regulasi. KUHP baru, pembahasan KUHAP baru, penguatan restorative justice, pembatasan diskresi, hingga berbagai kebijakan reformasi hukum telah dilakukan. Namun regulasi yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila dijalankan oleh nalar yang keliru. Dalam kajian legitimasi hukum, kepercayaan masyarakat tidak terutama dibangun oleh banyaknya aturan, melainkan oleh keyakinan bahwa aturan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten kepada semua orang tanpa diskriminasi (Tyler 2021, 173–188).
Karena itu, krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum pada dasarnya merupakan krisis moral dan krisis tata kelola, bukan semata-mata krisis regulasi.
Dalam tradisi hukum modern, aparat penegak hukum memegang apa yang dikenal sebagai ius puniendi, yaitu hak negara untuk menghukum demi menjaga ketertiban dan keadilan. Kewenangan tersebut merupakan salah satu bentuk kekuasaan publik yang paling besar karena menyangkut kebebasan, kehormatan, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, kekuasaan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun “Kerajaan” kelembagaan atau menciptakan kelangkaan prosedural yang kemudian dapat diperjualbelikan.
Dalam tradisi Islam, prinsip yang sama dikenal sebagai amanah. Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa kekuasaan merupakan ujian moral yang sangat berat karena membuka peluang besar bagi seseorang untuk tergelincir ke dalam kezaliman apabila kehilangan kesadaran etis dan spiritual (al-Ghazali 2011, 3:341–352).
Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipikul.
Koreksi terhadap sistem hukum harus dimulai dari koreksi terhadap nalar yang menggerakkannya. Nalar waras harus dikembalikan ke ruang penyidikan, ruang penuntutan, dan ruang peradilan. Nalar waras akan membuat seorang penyidik berhenti bertanya siapa yang paling berkuasa dan mulai bertanya siapa yang paling membutuhkan perlindungan hukum. Nalar waras akan membuat seorang jaksa berhenti memikirkan kemenangan institusi dan mulai mencari di mana letak keadilan yang sesungguhnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, transparansi harus ditempatkan sebagai prinsip utama. Setiap SPDP, P-19, proses penuntutan, hingga putusan pengadilan harus semakin terbuka dan dapat diawasi publik agar ruang gelap bagi transaksi dan penyalahgunaan kewenangan semakin menyempit.
Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat, sementara pendidikan integritas harus menjadi kurikulum utama yang berjalan seiring dengan pendidikan teknis hukum. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan instrumen paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga publik (Cucciniello, Porumbescu, and Grimmelikhuijsen 2017, 32–44).
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang paling hebat antara polisi dan jaksa. Publik hanya menginginkan satu hal yang sederhana tetapi fundamental: ketika datang membawa kebenaran, mereka tidak perlu membawa uang; ketika datang membawa luka, mereka tidak perlu takut dilukai kembali oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Selama nalar waras belum benar-benar kembali menjadi fondasi penegakan hukum, selama itu pula publik akan terus menyaksikan drama yang sama tentang perebutan kewenangan dan kompetisi institusional. Padahal jawaban akal sehat sesungguhnya telah tersedia sejak awal. Yang paling berhak dalam sistem hukum bukanlah institusi tertentu, bukan pula individu yang memegang jabatan, melainkan keadilan itu sendiri. Dan keadilan tidak pernah membutuhkan monopoli kekuasaan untuk ditegakkan; ia hanya membutuhkan kejujuran, integritas, dan keberanian untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan institusi.
Referensi
Bevir, Mark. 2013. A Theory of Governance. Berkeley: University of California Press.
Bevir, Mark. 2023. How to Be a Critical Theorist. Cambridge: Polity Press.
Bourdieu, Pierre. 1991. Language and Symbolic Power. Cambridge: Polity Press.
Cucciniello, Maria, Gregory A. Porumbescu, and Stephan Grimmelikhuijsen. 2017. “25
Years of Transparency Research: Evidence and Future Directions.” Public Administration
Review 77 (1): 32–44.
Denhardt, Janet V., and Robert B. Denhardt. 2020. The New Public Service: Serving, Not
Steering. 5th ed. New York: Routledge.
Fukuyama, Francis. 2013. “What Is Governance?” Governance 26 (3): 347–368.
Al-Ghazali. 2011. Ihya' Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Rose-Ackerman, Susan, and Bonnie J. Palifka. 2016. Corruption and Government: Causes,
Consequences, and Reform. 2nd ed. Cambridge: Cambridge University Press.
Tyler, Tom R. 2021. “Procedural Justice, Legitimacy, and the Effective Rule of Law.” Crime
and Justice 50 (1): 147–196.










