Ombudsman Desak BGN dan Kemenimipas Benahi Tata Kelola Layanan Publik

Ringkasan Berita
  • Ombudsman RI mendesak pembenahan tata kelola pelayanan publik dan kepatuhan administrasi di Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
  • Dalam program MBG BGN, rekomendasi Ombudsman untuk mitigasi maladministrasi dan konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan.
  • Sistem pelayanan imigrasi untuk WNA memiliki celah administratif sistemik dan minimnya sarana pengaduan, yang berpotensi memicu pelayanan tidak profesional dan pungutan liar.
  • Ombudsman menegaskan kepatuhan standar pelayanan publik sebagai instrumen penting untuk transparansi dan akuntabilitas program prioritas pemerintah.
  • Ombudsman berencana melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan baru BGN untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan.

JAKARTA,BANGSAONLINE.comOmbudsman RI mendesak pembenahan menyeluruh tata kelola pelayanan publik dan kepatuhan administrasi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher mengatakan, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di kedua institusi tersebut.

"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan dan mitigasi konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," kata Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Nuzran, Ombudsman sebelumnya telah menyerahkan hasil kajian Rapid Assessment terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada BGN pada September 2025.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan Ombudsman bersifat independen, termasuk dalam merespons berbagai dinamika internal yang berkembang terkait pengawasan program MBG.

Selain persoalan tata kelola program pemerintah, Ombudsman turut menyoroti pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Nuzran menyebut kerentanan dalam sistem pelayanan tersebut bukan persoalan baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman menemukan sejumlah celah administratif yang bersifat sistemik dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.

Ombudsman juga menilai masih minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi akses pengawasan publik sekaligus membuka peluang terjadinya intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga praktik pungutan tidak resmi.

Karena itu, Ombudsman meminta Kemenimipas menyediakan sarana dan prasarana pengaduan yang memadai bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam waktu dekat, Ombudsman juga berencana menggelar rapat koordinasi secara langsung dengan BGN untuk memperoleh informasi terkini terkait tata kelola lembaga tersebut.

Selain itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan pimpinan baru BGN guna memetakan dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan.