Kepala Dindik Jatim ketika memberi keterangan ke awak media.
BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bebas dari pungutan liar (pungli) dengan mengedepankan sistem daring yang transparan serta dapat diawasi masyarakat.
“Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar, termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru,” kata Kepala Dindik Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Dijelaskan olehjnya bahwa seluruh sistem penerimaan murid baru berbasis daring untuk meminimalkan potensi pelanggaran dan memastikan proses berlangsung terbuka. Aries juga menekankan pentingnya komitmen satuan pendidikan menjalankan instruksi yang tertuang dalam pakta integritas.
“Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan,” paparnya.
Menurut dia, sistem daring membuat proses lebih transparan sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi. Upaya pencegahan penyimpangan telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Aries.
Terkait instruksi pemerintah pusat mengenai pembelajaran Bahasa Prancis, Aries menyebut pihaknya belum menerima arahan resmi.
“Kami masih menunggu. Apapun kebijakan yang nantinya diperintahkan, kami siap melaksanakannya,” pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




